Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mantan Camat Pelayangan, Muharman Novriansyah mengaku jika khilaf hingga dirinya dibawa ke ranah hukum. Ini disampaikannya dalam sidang dengan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (24/1).
Penasihat hukum terdakwa Sony Gulo memulai membacakan pledoi dengan intisari pihaknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian negara.
"Setiap uang yang dikeluarkan terdakwa selalu memberikan tanda terimanya," sampai Sony Gulo.
Selanjutnya dia juga mempertanyakan terkait nilai kerugian negara yang dianggapnya berbeda. "Dari inspektorat kota Jambi hanyaRp258 juta sementara pada dakwaan jaksa menjadi Rp445 juta," tambahnya.
Sementara itu, terdakwa yang terlihat tenang dalam persidangan mengakui kesalahannya. "Saya mengaku khilaf, minta keringanan seringan-ringannya jika dinyatakan bersalah kelak," ujar sang mantan Camat.
Pada tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Dselama 2 tahun dan enam bulan beserta denda 100 subsidair enam bulan penjara. Disamping itu dibebankan pula membayar uang pengganti Rp378.860.818. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com