JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik KPK RI, hari ini (25/1) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tipikor Jambi.Â
Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah, mengatakan, untuk penahanan ketiga tersangka juga dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi.Â
"Pelimpahan dilakukan hari ini. Mereka diberangkatkan sore ini," ujar Febri.Â
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni ERM selaku Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, SAI selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi dan ARN selaku Plt Pemerintah Provinsi Jambi.Â
Sementara, untuk tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, SUP masih dalam proses pemberkasan.
(pds)