Humas PN Jambi , Makaroda Hafat.

Tersangka Kasus Suap RAPBD Bakal Disidang di Jambi, Begini Keterangan Pihak PN Jambi

Posted on 2018-01-25 14:03:44 dibaca 1890 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Sore ini (25/1) ada tiga tersangka yang akan dibawa ke Jambi. Ketiganya yakni EWM, ARN dan SAI.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku, ketiga tersangka nantinya akan ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.

"Sore ini diberangkatkan dari Jakarta menuju Jambi," ujar Febri.

Sementara, pihak Pengadilan Tipikor Jambi mengaku belum mendapatkan pelimpahan berkas tersebut.

"Belum ada pelimpahan berkas," ujar Humas PN Jambi , Makaroda Hafat.

Kata Dia, untuk antisipasi pengamanan nantinya akan ada koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Jika berkasnya sudah masuk akan koordinasi pihak pengadilan dan kepolisian," tandasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com