Ilustrasi.

Edarkan Narkoba di Tanjab Timur, Warga Kota Jambi Dibekuk

Posted on 2018-01-25 22:54:36 dibaca 2073 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Awi Saputra (52) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Legok Kota Jambi, ini ditangkap di Kabupaten Tanjab Timur setelah setahun mengedarkan narkoba.  Dia ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjab Timur, Sabtu (20/1) lalu.

Tersangka menyimpan 4,52 gram sabu di batok kelapa di samping rumah Salahuddin di Jalan lingkar RT 07 Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur. Selain Awi, juga diamankan Samsul Bahri warga Sabak Ilir yang merupakan pemakai barang haram tersebut.

Kepala BNNK Tanjab Timur, Cecep Subaryat mengatakan, kini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNK Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini sendiri bukti jika narkoba terus beredar di Tanjab Timur.

“Ini bukti kalau peredaran narkotika di Tanjab Timur terus terjadi,” ungkap Cecep.

”Dalam pemgembangannya kita sudah ada petunjuk, dan saat ini masih dalam proses. Mudahan kita bisa ungkap jariangannya,”tandasnya. (oni)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com