Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Awi Saputra (52) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Legok Kota Jambi, ini ditangkap di Kabupaten Tanjab Timur setelah setahun mengedarkan narkoba. Dia ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjab Timur, Sabtu (20/1) lalu.
Tersangka menyimpan 4,52 gram sabu di batok kelapa di samping rumah Salahuddin di Jalan lingkar RT 07 Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur. Selain Awi, juga diamankan Samsul Bahri warga Sabak Ilir yang merupakan pemakai barang haram tersebut.
Kepala BNNK Tanjab Timur, Cecep Subaryat mengatakan, kini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNK Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini sendiri bukti jika narkoba terus beredar di Tanjab Timur.
“Ini bukti kalau peredaran narkotika di Tanjab Timur terus terjadi,†ungkap Cecep.
â€Dalam pemgembangannya kita sudah ada petunjuk, dan saat ini masih dalam proses. Mudahan kita bisa ungkap jariangannya,â€tandasnya. (oni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com