Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Hermasyah, mantan Sekretaris Dispora Kota Jambi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Billboard Provinsi Jambi, segera menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai agenda, Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (7/2) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, Suhairi. “Dijadwalkan Rabu awal Februari 2018 mendatang,†ujar Suhairi, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (28/1).
Ditambahkannya, dalam sidang pembuktian lalu setidaknya telah 10 orang saksi yang dipanggil. Namun kata Dia, tidak terdapat satu saksi yang mengetahuinya secara persis keterlibatan kliennya tersebut.
Sehingga Dia tak ragu menyebut, kasus ini merupakan asumsi yang dilontarkan terdakwa sebelumnya Asvan Deswan selaku terdakwa yang menjabat Karo Humas Provinsi Jambi kala itu. Dalam berbagai kesempatan sehingga menyeret kliennya itu.
“Dari saksi-saksi yang dipanggil tidak terdapat yang melihat langsung. Semua itu hanya asumsi dari Asvan Desvan,†tutupnya.
Seperti diketahui, Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut tidak tayangnya promosi Provinsi Jambi yang bertempat di kawasan jalan toll Bandara Soekarno Hatta , Jakarta.
Dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dimana penayangan yang disepakati adalah enam kali sementara kenyataannya hanya tayang selama lima kali. Namun semua uang telah dibayarkan.
Nama terdakwa Hermansyah yang merupakan adik mantan Sekda kerap disebut dalam persidangan sebelumnya sebagai orang yang mengatur proyek ini.
Lebih jauh dalam kasus ini melibatkan sejumlah nama lain yakni Novri Hasan selaku PPTK pengadaan dan Wahyudi selaku Ketua Panitia Lelang, Kemudian, Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Handoko selaku rekanan dari PT Petraco. Ke empat terdakwa tersebut telah menerima vonis dan tengah menjalani hukuman. Sementara, hasil audit BPK dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com