Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rasidi alias Sidi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Bachda Mulya Nanda, Selasa (30/1) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat, memutuskan terdakwa dengan hukum 9 tahun 6 bulan (9,5 tahun) penjara.
"Mengadili Terdakwa Rasidi sesuai pasal primair tentang pembunuhan, dengan pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan," putus Makaroda Hafat.
Dalam amar putusannya, Makaroda menyebtukan, terdakwa divonis bersalah pasal Subsidair 338 tentang pembunuhan, dan dinyatakan lepas dari pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan hal ini, majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama sepakat dengan pasal Subsidair terhadap perkara yang merenggut satu nyawa ini.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun. Atas putusan, terdakwa maupun JPU menerima putusan ini saat ditanyai oleh hakim ketua.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh Bachda Mulya Nanda dengan motif dendam dengan korban. Kala itu korban sebagai minyak bayat kepada terdakwa namun suatu waktu terdakwa ditangkap oleh Polisi.
Tak puas dengan penangkapan tersebut, terdakwa beranggapan korban yang membocorkan penampungan minyak bayatnya kepada Polisi. Lalu terdakwa pergi ke rumah korban.
Saat itu istri korban mendengar suara ada yang mengetuk pintu rumahnya dan melaporkan kepada suaminya. Akhirnya suami (korban,red) membuka pintu dan terjadilah pembunuhan. Terdakwa menggunakan sebilah pisau untuk menghabisi nyawa korban. Sesaat kemudian sang istri menemukan kondisi sudah tak bernyawa di depan rumah. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com