Terlihat barang bukti yang berhasi diamankan Polisi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satreskrim Polres Kerinci, berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian mobil Pick Up. Empat tersangka diringkus. Mereka sudah diamankan di Mapolres Kerinci.
Keempat tersangka yakni Harmen Alias Men Bin Samuni (46), Kabir Indra alias Kabir bin Mad Izen (50), M Jufpri alias Cakadek bin Usman (44) dan Meri Efendi alias Pak Chery bin Afrudin (40).
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap empat tersangka spesialis pencurian mobil pick up.
"Benar, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada pukul 23.00 Wib," ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B 859 / XII / 2017 / SPKT / Res Kerinci, tanggal 14 Desember 2017. Dan Laporan Polisi Nomor : Lp / B 02 / l / 2018 / JAMBI / Res Krc / SEK AH, tanggal 22 Januari 2018.
Dijelaskan Kapolres, bahwa terdapat 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Desa Batang Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Desa Air panas Baru Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat, Desa Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, dan Desa Dusun Baru Siulak, Kecamatan Siulak.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak Polres Kerinci juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 5 unit Mobil pik up, 1 buah mesin las, 1 buah mesin gerinda, 1 setir Mobil, 2 buah kenalpot, dan Satu buah pintu belakang mobil pick up.
"Saat ini kita masih melengkapi berkas dan juga terus melakukan pengembangan, sambil berkoordinasi dengan kejaksaan. Sementara ke Empat tersangka, telah ditahan di Mapolres Kerinci," tandasnya.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com