Ilustrasi.

Lagi, Dua Perambah Hutan di Jangkat Jadi Tersangka

Posted on 2018-02-01 09:30:48 dibaca 2304 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kembali menetapkan tersangka kasus penyerobotan lahan TNKS yang berada di wilayah Desa Renah Alai. Kali ini, orang yang ditetapkan tersangka merupakan otak atau inisiator dalam perambahan ini.

Dia adalah Azhari. Penetapannya berbarengan dengan Hasim. Sebelumnya, Indra dan Maardi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, saat dikonfirmasi harian ini, membenarkan penetapan tersangka ini. Kata Dia, sejauh ini sudah ada 4 yang menjadi tersangka.

“Sebelumnya kan 2 tersangka. Ini sudah ditetapkan kembali 2 orang tersangka baru,” ujar Brigjen Pol Muchlis AS.

Menurutnya, penanahan keempat tersangka dilakukan di Polda Jambi. Kasusnya sendiri dilimpahkan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

 “Kasusnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan oleh warga Desa Renah Alai. Dimana, warga pribumi dan perambah yang masing-masing berjumlah ratusan orang nyaris bentrok. Sementara, Hasim diamankan karena ikut terlibat dalam kasus ini.

Beruntung pihak kepolisian cepat datang ke lokasi. Bahkan, ratusan personel Brimob dikerahkan untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com