Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Terdakwa Usman alias Terong, pengedar narkoba dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (1/2).
Dalam tuntutan itu juga disebutkan, terong kedapatan memiliki ganja seberat 9 gram beserta pil ekstasi seberat 14 gram.
Tuntutan dibacakan JPU, M Albar Hanafi. Dari saksi dan bukti, Dia menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," sampai Albar didepan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp2 miliar. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara," tambahnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com