Ilustrasi.
JAMBIUPDATE,CO, JAMBI - Martaman Delas, terdakwa calo penipuan CPNS Sarolangun 2014, divonis di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/2). Dalam sidang tersebut, mantan Sekretaris Lurah Batu Ampar, Jakarta Timur, ini divonis selama 24 bulan kurungan penjara.
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," vonis hakim ketua, Ledis Meriana Bakara.
Terdakwa menurut majelis hakim terbukti melakukan penipuan yang tertiang dalam pasal 378 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim ketua adalah menyebabkan Suhatman merugi sebesar Rp220 Juta. Sebagai iming-iming untuk meluluskan anaknya dalam CPNS yang diadakan di Sarolangun kala itu.
Atas putusan tersebut terdakwa memilih untuk pikir-pikir. "Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap untuk banding atau menerima," jelas hakim ketua.
Seperti diketahui perkara ini terjadi pada 2014, kala itu terdapat penerimaan CPNS di Sarolangun. Atas dasar itu pada dakwaan disebutkan terdakwa meminta uang Rp150 juta untuk melancarkan jalannya sebagai PNS. Hingga saat pengumuman nama anak korban tidak tercantun sebagai CPNS yang lolos.
Selanjutnya terdakwa meminta kembali uang senilai Rp70 JUta dengan dalih bisa menitipkan anak korban saat pengumuman selanjutnya. Ujungnya hingga saat ini Triswanto belum juga menjadi PNS sementara dana Rp220 Juta tidak kembali. Tertulis dalam dakwaan dana itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar hutang atau kepentingannya sendiri. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com