Pendaftara pelayanan tipikor.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kabar pelimpahan tiga tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, akhirnya sampai juga ketelinga Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jambi, Makaroda Hafat. Dia mengaku sudah mendapat kabar untuk pelimpahan tersangka SAI, ARN dan EWM, ini.
"Saya dengar mereka (JPU KPK, red) baru berangkat siang ini dari Jakarta, tapi itu belum jelas juga kebenarannya," sampainya.
Terkait pelimpahan yang akan dilakukakan oleh JPU KPK tersebut Hafat mengatakan PN Jambi tidak mengistimewakan perkara tersebut.
"Kita tetap pada jam kantor, setengah lima tutup, tidak ada istilah menunggu," tegasnya.
Namun Dia menyatakan hal tersebut juga berlaku untuk jam istirahat pada pukul 12.00 sampai 13.00 Wib. Tetapi dia mengindikasikan hal yang mengarah pada pelimpahan akan dilakukan siang ini.
"Saat istirahat kalau ada petugas tetap kita layani," tandasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com