Petugas KPK Limpahkan Berkas Tiga Tersangka OTT "uang ketok" RAPB Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Petugas KPK terlihat melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka RAPBD Jambi 2018 ke Pengadilan Negeri Jambi pada pukul 14.36
Tampak tiga petugas kpk menggunakan mobil inova putih drngan . Tiga koper besar.
"Maaf pak saya jaksa dari KPK ingin melimpahlan berkas Erwan Malik, Saifudin , dan Arpan" jelas JPU KPK berbaju putih kepada panitera pengganti.
Setelah berkas diserahakan , akan dicek, dan nantinya mendapat nomor registrasi.
"Untuk proses registrasi satu hari" ujar Humas PN Jambi Makaroda Hafat.
Setelah diregistrasi nantinya akan diserahkan ketua PN untuk mempelajarinya dan menunjuk hakim yang menyidangkan perkara ini selama kurang lebih tiga hari. Lalu ke panitera untuk menentukan panitera pengganti. Hingga majelis hakim yang ditunjuk akan menentukan jadwal sidan ketiga tersangka OTT bernilai Rp4,7 Miliar ini.Â
"Perkara ini tidak diistimewakan, sesuai aturan yamg berlaku" pungkas Humas PN Jambi.(aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com