JPU KPK Febu Dwiyandosfendi saat menyerahkan berkas pelimpahan.

Lima JPU Akan Tangani Masing-Masing Tersangka "Uang Ketok" RAPBD Jambi

Posted on 2018-02-06 15:49:34 dibaca 2590 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah jelas yang akan menangani perkara ini. Hal ini sesuai berkas yang telah diserahkan JPU KPK ke PN Jambi. Semuanya dalam bentuk Splitsing atau berkas terpisah.

"Untuk perkara Saifudin dengan nomor register 08/Pidsus/TPK/2018/PNJMB, ada lima JPU" ungkap Humas PN Jambi Makaroda Hafat.

Kelima JPU tersebut adalah Trimulyono Hendradi, Alandika Putra, Dormian, Nurul Widiasih , dan Feby Dwiyandospendi. Diketahui nama terakhirlah yang langsung mengantarkan berkas JPU ke pengadilan.

Sedangkan nomor register selanjutnya adalah untuk (09) Arfan dan (10) untuk Erwan Malik"Jaksanya tidak sama, hanya untuk Erwan dan Arfan yang sama" jelas .

JPU untuk Arfan dan Erwan adalah Trimulyono hendradi, Feby dwiyandospendi, dormian, dan Luki dwi Nugroho" sebutnya.

Menurut Hafat nantinya akan diserahkan ke ketua PN Jambi untuk dipelajari dan ditunjuk majelis hakim yang akan beracara.
"Maksimal tiga hari SOPnya, mudah-mudahan sudah ada majelis hakim yang akan tentukan jadwal sidang nantinya"pungkas Hafat.(aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com