Feby Dwiyandospendi saat memberikan berkas Perkara Erwan Cs.

Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Berkas Perkara Erwan Cs Tak Muat di Bagasi Pesawat

Posted on 2018-02-06 23:41:01 dibaca 2460 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tiga tersangka kasus suap Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018 yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR H Arfan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi, hanya tinggal menunggu jadwal sidang.

Pasalnya, setelah dibawa ke Jambi pada 25 Januari lalu, kemarin (06/02) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka ke PN Tipikor Jambi.

Pantauan di lokasi, JPU KPK tiba di PN pada pukul 14.36 WIB. Tampak tiga orang keluar dari mobil minibus Innova putih bernopol BH 1860 HO. Satu diantaranya merupakan JPU KPK bernama Feby Dwiyandospendi.

‘‘Maaf pak saya jaksa dari KPK ingin melimpahkan berkas Erwan Malik, Saifudin , dan Arfan,’’ jelas JPU KPK dengan setelan putih ini kepada Mislan petugas pendaftaran perkara Tipikor.

Selanjutnya setelah melakukan penyerahan tersebut petugaspun mengecek kelengkapan berkas yang dibawa oleh JPU KPK maupun yang ada di dalam empat koper berukuran sedang. Saat membuka koper tersebut tampak tumpukan kertas yang tersusun rapi didalamnya.

Hingga setelah dinyatakan lengkap ketiga berkas tersebut diberikan nomor registrasi. Selanjutnya pihak KPK menandatangani pernyataan serah terima berkas yang dilayani langsung oleh Panitera Muda Tipikor Jambi Reno Sapta Maiza.

‘‘Masih ada berkas perkara lainnya ,yang dibawa hanya dua rangkap seharusnya lima rangkap karena tidak bisa muat di bagasi pesawat, Soft Copy daftar saksinya juga belum nanti saya kirim email,’’ ujar Feby pada petugas. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com