Tiga tersangka kasus suap Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Ini Informasi Soal Isi Dakwaan Perkara Erwan Cs yang Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi

Posted on 2018-02-07 00:00:40 dibaca 2850 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tiga tersangka kasus suap Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018 yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR Pemprov H Arfan dan Asisten III Setda Provinsi H Saifuddin, hanya tinggal menunggu jadwal sidang.

Pasalnya, setelah dibawa ke Jambi pada 25 Januari lalu, kemarin (06/02) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka ke PN Tipikor Jambi.

Humas PN Jambi Makaroda Hafat, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima tiga surat dakwaan. Namun dirinya enggan membeberkan isi dakwaan tersebut.
‘‘Masalah substansi dakwaan belum kita sampaikan,’’ ujar Hafat.

Menurutnya, dakwaan tersebut nantinya akan dibuktikan oleh JPU di depan persidangan. Adapun JPU untuk tiga orang bakal segera menjadi terdakwa ini berjumlah lima orang.

‘‘Untuk perkara Saifudin dengan nomor register 08/Pidsus/TPK/2018/PNJMB, ada lima JPU,’’ ungkap Humas PN Jambi Makaroda Hafat.

Untuk proses selanjutnya berkas akan diserahkan ke ketua PN untuk mempelajarinya dan menunjuk hakim yang menyidangkan perkara ini selama kurang lebih tiga hari. Lalu ke panitera untuk menentukan panitera pengganti. Hingga majelis hakim yang ditunjuk akan menentukan jadwal sidang ketiga tersangka OTT bernilai Rp4,7 M ini.

‘‘Perkara ini tidak diistimewakan, sesuai aturan yang berlaku,’’ pungkas Humas PN Jambi. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com