Ruangan Sidang PN Tipikor Jambi.
JAMBIUPDATE,CO, JAMBI- Pelimpahan berkas tiga tersangka OTT KPK yakni mantan Plt.Sekda Provinsi Jambi Erwan malik , Pj.Kadis PUPR Arpan, dan Asda III Saifudin ke PN Jambi telah dilangsungkan kemarin(06/02). Tanda-tanda untuk segera bersidang pun telah tercium di PN Tipikor Jambi.
Terlihat kursi Majelis hakim di ruang sidang Kartika telah berubah. Kursi Majelis yang biasanya tiga kini berubah menjadi lima.
Hal ini sesuai dengan informasi dari sumber terpercaya Jambi Ekspres (Jambi Update Grup) yang mengatakan majelis hakim untuk sidang OTT berjumlah lima orang. "Hakim berjumlah lima orang," ujarnya Rabu (7/2).
Informasi ini sesuai pula dengan berkas perkara yang berjumlah lima belas betkas perkara. Yang berarti tiga berkas terdakwa dikalikan dengan lima hakim.
Kini tinggal menunggu waktu penetapan hakim dan jadwal. Yang diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat ini. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com