Ruangan Sidang PN Tipikor Jambi.
 JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tiga terdakwa OTT KPK "uang ketok" telah ditetapkan oleh Ketua PN Jambi Badrun Zaini.
Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jambi Makaroda Hafat. "Akan dipimpin oleh Badrun Zaini yang juga menjabat ketua PN," ungkapnya Rabu (7/2).
Selanjutnya hakim anggota adalah Dedi Muchti Nugroho selaku wakil PN sengeti , Erika sari Emsah Ginting, dan dari ad hoc, Adli, dan Amir.
Hakim tersebut merupakan dua hakim karier dan dua hakim ad hoc untuk nama terakhir.
"Sementara untuk PP adalah Reno Sapta Maiza Panmud tipikor dan dua lainnya," tambahnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com