Rekontruksi pembunuhan Pasangan Suami Istri tauke Pakan ikan di Desa Mendalo Kecamatan Jambi Luar Kota Muarojambi.

Pembunuh Pasutri Tauke Pakan Ikan di Mendalo 2016 Lalu Divonis MA Hukuman Mati

Posted on 2018-02-08 21:14:01 dibaca 3166 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI – Masih ingat dengan M Edi alias Sidit (27) Terpidana kasus pembunuhan Pasutri touke pakan ikan M. Nazir Aljufri dan istrinya Sumiah, di desa Mendalo Darat, kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi pada November 2016 lalu, akhirnya mendapat putusan Hukuman mati, setelah pihak Kejaksaan Negeri sengeti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dia divonis hukuman seumur hidup.

"Salinan putusan dari Mahakamah Agung tersebut telah kita terima pada hari ini," Kata Kepala Kejakasaan Negeri Sengeti, Sunanto, saat di Konfirmasi pada kamis (8/2).

Dilanjutkan Sunanto, jika sudah begitu, biasanya hanya menunggu grasi dari Presiden Republik Indonesia yang diajukan oleh terpidana. "Jika tidak atau itu ditolak, terpidana sudah bisa dieksekusi mati," Pungkas Sunanto. (era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com