Adik Mantan Sekda Provinsi Jambi Dituntut 24 Bulan Penjara.

Adik Mantan Sekda Provinsi Jambi Dituntut 24 Bulan Penjara

Posted on 2018-02-12 15:41:24 dibaca 3424 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terdakwa Hermansyah mantan sekdispora Kota Jambi akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum.Dia tersandung kasus dugaan korupsi billboard Provinsi Jambi pada tahun 2014. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jambi menuntut terdakwa dengam pidana penjara selama 24 bulan.

"Menuntut agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun" pinta JPU Hakim Albana kepada ketua majelis Khairulludin.
 
Selain itu dia dituntut denda Rp50 juta subsidair enam bulan. "Terdakwa dikenai  pasal 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" sampai JPU.
 
Seperti diketahui, Hermansyah adalah adik dari mantan Sekda Provinsi Jambi Syarahsadin, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  yang menyangkut tidak tayangnya promosi provinsi Jambi yang bertempat di kawasan jalan toll Bandara Soekarno Hatta , Jakatta. Dengan dakwaan mengatur jalannya proyek ini.
 
Selanjutnya sidang akan mengagendakan pledoi pada (19/02) mendatang. "Kita akan menyampaikan pledoi secara tertulis " ujar Rosmeri , selaku penasihat hukum Hermansyah.(aba)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com