Bea Cuka Jambi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Bea Cukai Jambi, mengamankan 4.530 botol minuman keras ilegal berbagai merek.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi, saat pres release di kantornya menyebutkan, penangkapan dilakukan Sabtu (10/2) sekitar pukul 04.57 WIB," ujar Duki Rusnadi, kepada wartawan.
Kata Dia, penangkapan dilakukan di Simpang Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat. Miras dimuat di dalam mobil Fuso Hino Dutro 300 hijau.
"Miras itu tidak dilengkapi dengan pita cukai," jelasnya.
Kini barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi. Termasuk seorang pelaku. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com