suasana sidang
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) “Uang Ketokâ€Â RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, resmi dimulai (14/2).
Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin.
Pantauan Jambi update.co di PN Tipikor Jambi, sidang yang dipimpin oleh Badrun Zaini tersebut dimulai sekitar pukul 9.15 WIB.Â
Sementara itu, sekitar pintu masuk ruang sidang berlangsung dijaga ketat oleh aparat Brimob Polda Jambi bersenjata lengkap.
Selain itu, di luar ruang sidang pun dipadati puluhan masyarakat. Pasalnya, ruang sidang yang tidak muat, membuat masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang tidak bisa masuk. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com