"Uang tersebut diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 antara lain Cekman, Elhelwi,
 Parlagutan Nasution, M. Juber, Sufardi Nurzaim dan Ismet Kahar" sampau JPU KPK Trimulyono Herdradi.
Â
Uang tersebut diduga bermula karena adanya permintaan DPRD Provinsi Jambi
yang disampaikan oleh Ketua Dewan Cornelis Buston. Namun terdakwa belum menyanggupi karena stasusnya hanya pelaksa tugas. Lalu berdasarkan itu dia menghadap Gubernur, lalu Zola menginstruksikan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang selaku orang kepercayaan gubernur. Lalu Asrul menyatakan gubernur telah menyetujui terkait pemintaan uang "ketok palu tersebut"
Â
Diketahui peran Erwan adalah sebagai orang yang meminta Arfan dan Saifudin mencarikan uang Rp5 M terkait uang "ketok palu " yang diminta oleh wakil rakyat Provinsi Jambi sebagai syarat memuluskan rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018 atas persetujuan Gubernur Jambi.
"Atas perintah terdakwa Saifudin mendapat Rp77 Juta di dinas lingkungan provinsi" tambah Jaksa. Sementara Arfan memperoleh uang sisa melalui swasta melalui bantuan Joe Fandi Yusman alias asiang dan alitonang alias ahui.
Â
Terdakwa diancam tiga dakwaan yang tertuang dalam Tiga tersangka lain, yakni ERM, ARN, dan SAI diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(aba)
Â