Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar

Ini Komentar Syahbandar soal Sidang Perdana Kasus Uang Ketok Palu di PN Tipikor Jambi

Posted on 2018-02-14 15:09:37 dibaca 3569 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) “Uang Ketok” RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, resmi dimulai (14/2).

Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU KPK, seluruh pimpinan DPRD Provinsi Jambi diungkapkan telah mengetahui dan ikut membahas soal uang ketok palu yang diinginkan para anggota dewan tersebut.

"Pada Oktober 2017, di ruang kerja Cornelis Buston, diadakan pertemuan antara pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri yaitu Cornelis Buaston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar yang membahas tentang adanya keinginan dari anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memperoleh sejumlah uang," bebernya Tri Mulyono, JPU KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, enggan berkomentar banyak.

"Ini kan baru sidang perdana, jangan kita langsung menarik kesimpulan. Mari kita kawal proses sidangnya bersama-sama," katanya kepada Jambi update.co (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com