Tersangka Pasangan Selingkuh yang Menhabisi Azroi saat diamankan Polisi.
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI – Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Azroi, warga Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Muarojambi, Rabu (14/2) sekitar pukul 13.00 WIB, menjalani sidang vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Rais Torodji, serta hakim anggota Ultry Meilizayeni dan Andreas Arman, terdakwa Rudianto (34) divonis dengan hukuma seumur hidup. Sementara, selingkuhannya Marlina (35) yang merupakan istri korban dihukum 20 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rais Torodji terhadap kedua terdakwa dan bergantian dengan kedua hakim anggota.
“Menimbang hasil persidangan, akibat, serta perbuatan terdakwa Rudianto yang merugikan korban, anda dikenakan hukuman penjara seumur hidup,†sebut Rais Torodji sembari mengetuk palu.
“Untuk saudari Marlina, setelah menimbang hasil persidangan, akibat, serta perbuatan anda dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun,†sebut Rais Torodji sembari mengetuk palu.
Seperti diketahui sebelumya terdakwa Rudianto dituntut hukuman mati. Sementara, Marlina dituntut hukuman seumur hidup. (rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com