Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi membantah adanya pemintaan proyek yang dilakukan pimpinan legislative kepada pihak eksekutif.
Hal ini menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) “Uang Ketokâ€Â RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (14/2).
Dalam disebutkan bahwan Pada Oktober 2017, di ruang kerja Cornelis Buston, diadakan pertemuan antara pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri yaitu Cornelis Buaston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar yang membahas tentang adanya keinginan dari anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memperoleh sejumlah uang.
Sementara untuk para pimpinan dewan mendapatkan proyek dari Pemprov Jambi TA 2018dalam rangka persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2018.
Dijelaskan Chumaidi, pertemuan yang dilakukan di ruang Cornelis Buston hanya pertemuan biasa sesama pimpinan.
"Tidak ada permintaan seperti itu (proyek, red). Kalaupun ada pertemuan, itu rutinitas kita selaku pimpinan DPRD," ujarnya.
Begitu juga dengan pertemuan yang dilakukan anggota Fraksi PDIP Elhalwi diruang ketua DPRD Provinsi Jambi. Bahkan dirinya mengaku tidak pernah ada pertemuan bersama kader PDIP tersbeut.
"Saya juga heran, sejak kapan saya pernah bersama Elhalwi bertemu Ketua DPRD," sebutnya.
Namun demikian dirinya menilai dakwaan yang disampaikan tentunya sah-sah saja. Akan tetapi persidangan tetap terus berlanjut dan dirinya akan memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saya sudah memberikan kesaksian kepada penyidik. Nantikan juga akan memberikan kesaksian di persidangan, kita akan jawab dan sampaikan semuanya," pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com