Zumi Zola usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (22/1/18). Zumi Zola diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Usai Diperiksa, Zumi Zola Irit Bicara

Posted on 2018-02-15 20:13:49 dibaca 3645 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Usai diperiksa lebih dari tujuh jam, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola enggan berkomentar banyak perihal kasus yang melilitnya. Kepada awak media yang mencecarnya, dia berkata hingga tiga kali pada awak media untuk bicara pada lawyernya.

"Bicara sama lawyer (Muhammad Farizi) saya aja ya. Terimakasih," ucapnya singkat, usai keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

Ini merupakan kali pertama Zumi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang melilitnya. Dengan dikawal beberapa pengawal, Zumi memang tampak santai saat keluar gedung KPK. Namun, dia enggan berkata banyak kepada awak media dan bergegas masuk ke dalam mobil Fortuner yang sudah siap menjemput di halaman gedung KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Tersangka ZZ ( Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (02/02).

Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ipp/JPC)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com