Ilustrasi.

Tak Banding, Mantan Ketua Koni Tanjab Barat Terima Putusan Hakim

Posted on 2018-02-16 21:41:32 dibaca 2701 kali
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI – Mantan Ketua Koni Tanjabbar, Abdul halim Gumri, menyatakan menerima putusan hakim. Sikap ini diambilnya setelah pikir-pikir selama 7 hari yang diberikan majelis hakim usai membacakan putusan hakim Tipikor Jambi 8 Februari 2018 lalu.
 
Hal ini seperti dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tanjabbar, Ardhi Haryo Putranto. Dia mengatakan terdakwa tidak banding.
 
"Terdakwa menerima putusan dan jaksa pun akhirnya juga bersikap menerima putusanmajelis," ujar Ardhi Haryo Putranto, Jumat (16/02).
 
Lebih lanjut Dia mengatakan, sikap menerima putusan karena pertimbangan telah diambil alih oleh sang pengadil.“Pertimbangan hukum telah diambil alih oleh Majelis hakim,” tandasnya.
 
Sebelumnya, terdakwa Abdul Halim Gumri divonis pidanapenjara selama 5 tahun 6bulan. Selain itu, Dia juga dikenai denda 200 juta subsidair 6 bulankurungan, serta uang pengganti Rp431 Juta.Vonis ini sebenarnya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan dandenda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara.
 
Sekedar mengingatkan,kasus ini merupakan perkara dana hibah yang diperoleh oleh Koni Tanjaabbar sebesar Rp4,5 miliar. Namun terdapat selisih atau angka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp431.822.600.
 
Didalamnya termasuk dana yang digunakan untuk mengikuti Porprov-XXI Batanghari. Dimana terdapat selisih Rp58 juta didalam 13 item yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. (aba)
 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com