Ilustrasi.

JPU dan Terdakwa Tak Banding, Kasus Penipuan CPNS Sarolangun Inkrah

Posted on 2018-02-18 22:01:41 dibaca 2588 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus penipuan CPNS Sarolangun yang terjadi 2014 silam, inkrah. Ini dipastikan setelah terdakwa Martaman Delas dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis hakim yang diketuai Ledies Meriana Bakara selama 2 tahun.

"Terdakwa tidak banding, dan kita juga tidak ajukan banding," ujar JPU, Yusmawati, kepada wartawan.

Keputusan menerima vonis yang disampaikan JPU ini dilakukan setelah melalui masa pikir-pikir selama tujuh hari yang diberikan hakim. Adapun vonis terdakwa dilaksanakan pada Senin (5/2) lalu.

Sementara itu pihak yang disebut sebagai korban (pelapor, red) dalam perkara ini yakni Suhatman menyatakan akan menempuh jalur lain. Sebab kerugiannya sebesar Rp220 juta belum dapat digantikan terdakwa. Karena hukuman yang ditanggung terdakwa adalah pidana penipuan. Sehingga kerugian korban tidak disebutkan didalam vonis.

"Kita akan tempuh jalur perdata," sebutnya tanpa merinci waktu pelaporan itu.

Seperti diketahui perkara ini terjadi pada 2014, kala itu terdapat penerimaan CPNS di Sarolangun. Atas dasar itu pada dakwaan disebutkan terdakwa meminta uang Rp150 juta untuk melancarkan jalannya sebagai PNS. Hingga saat pengumuman nama anak korban tidak tercantun sebagai CPNS yang lolos.

Selanjutnya terdakwa meminta kembali uang senilai Rp70 Juta dengan dalih bisa menitipkan anak korban saat pengumuman selanjutnya. Ujungnya hingga saat ini Triswanto belum juga menjadi PNS sementara dana Rp220 Juta tidak kembali. Tertulis dalam dakwaan dana itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar hutang atau kepentingannya sendiri.

Juga terdapat fakta sidang bahwa Gazali,Raffles dan Albert bersama dengan anak mereka masing-masing memberikan keterangan dimuka sidang. Kala itu Ghazali mengaku menyetor Rp180 Juta pada terdakwa. Sementara Raffles Rp205 Juta dan Albert Rp200 Juta. Dan terdapat pula uang lainnya yang disebut kala itu berjumlah keseluruhan Rp805 Juta. Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com