Zumi Zola usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (22/1/18). Zumi Zola diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
JAMBIUPDATE.CO, Â - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang yang dari pihak swasta terkait gratifikasi proyek di Provinsi Jambi. Kedua saksi itu akan dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.
 "KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Heru Juli Kusuma dan Dedi," ucap Juru Bicara KPK Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/2)
Kemudian kata Febri, Heru akan diperiksa sebagai saksi untuk Zumi Zola. Sedangkan, Dedi akan diminta keterangan untuk tersangka lainnya yaitu Plt Kadis PUPR nonaktif Arfan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tersangka ZZ ( Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (02/02).
Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ipp/JPC)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com