Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa Hermansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Billboard Provinsi Jambi di Bandara Soekarno-Hatta, digelar Senin (19/2). Dalam sidang tersebut, adik mantan Sekda Provinsi Jambi, ini menyangkal semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menolak tuntutan JPU karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun secara bersama-sama," baca penasihat hukumnya Khusairi dihadapan majelis halim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Menurutnya, harta kekayaan terdakwa tidak terbukti bertambah. Terdakwa tidak menikmati uang sepesenpun. Sehingga pihaknya berasumsi tidak ada bukti yang mengarah ke kliennya.
Dalam pledoinya, terdakwapun mengatakan bertemu Hendri Martinus (pemenang tender proyek,red) jauh saat sebelum lelang direncakan.
"Atas dasar itu kami meminta terdakwa dibebaskan," tambahnya.
Setelah menyampaikan pledoi dimuka sidang, pihak terdakwa selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari JPU pekan depan (26/02).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com