Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jajaran Polda Jambi, kembali meringus pengedar narkoba. Kali ini, dua orang diamankan. Keduanya yakni BP (22) dan WA (42), warga RT 01 Belakang Benteng, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan dilakukan Kamis (14/2) oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku diringkus di RT 01 Belakang Benteng, Kelurahan Suka Sari.
“Iya, tersangka sudah diamankan dan masih dalam pengembangan,†ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kepada wartawan, kemarin (19/2).
Dari penangkapan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa 68 klip plastik kosong, 2 klip plastik berisi kristal putih bening di duga narkotika jenis shabu, 1 buah bong botol lasegar, 4 buah kaca pirek, 9 buah pipet bekas, serta 1 buah karet dot.
Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com