Dua pelaku pencurian hanphone yakni BK dan AR yang diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua orang pria berinisial BK dan AR kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu karena mencuri hanphone.
Penangkapan ini dilakukan Senin (19/2) sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi terpisah. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B - 10 / II / 2018 / SPKT tertanggal 09 Februari 2018.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka beraksi pada 9 Februari 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di RT 03 Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Tersangka mencuri handphone merek VIVO V7 milik korban,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Selasa (20/2).
Dia menjelaskan, kejadian pencurian diketahui sekitar pukul 13.00 WIB, korban Marjuki diberitahu oleh anaknya Emia bahwa handphone yang semula diletakkan di tempat tidur hilang.
Hanphone tersebut hilang ketika Emia sedang mandi di kamar mandi. Atas kejadian tersebut, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tim kemudian melakukan penyelidikan, pada Senin (19/2) sekitar pukul 18.00 WIB, didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan. Diketahui, BK merupakan pelaku utama dan AR pelaku yang menjual hasil curian ke R yang kini masih DPO. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com