Sidang Kasus Uang Ketok Palu beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Persidangan pembuktian perdana kasus suap uang "ketok palu" RAPBD Provinsi  Jambi akan digelar hari ini (21/2).
Dalam sidang itu, akan dihadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah. Dan tiga lainnya diketahui adalah Nayu selaku Staf Sekwan, serta supir terdakwa Arfan bernama Otong dan Rini selaku Staf Arfan di Dinas PUPR.
Hal ini disampaikan oleh Sri Hayani selaku penasihat hukum terdakwa Saifudin. Disebutkannya, saksi dipanggil secara acak bukan berdasarkan urutan pemeriksaan saat diperiksa KPK.
"Kita ada empat saksi, salah satunya Sekwan Emi Nopisah," ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Selasa (20/2).
Dirinya juga menyatakan, bahwa klienya siap untuk menyaksikan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan tersebut. "Klien kita (Saipudin, red)Â Â siap untuk lihat keterangan saksi besok," jelasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com