JAMBIUPDATE,CO-JAMBI- Setelah diputuskan saksi diperiksa untuk satu per satu untuk setiap terdakwa persidanganpun dimulai . Dengan saksi Emi Nopisah , Nayu, Wasis sudibyo , Fretnandes supir Wasis sebagai saksi bagi mantan Asda III Provinsi Jambi Saifudin.
Wasis selaku kabid Alkal PUPR Provinsi Jambi mendapat giliran pertama . Saat di tanya JPU Trimulyono dia mengatakan tidak tahu unyuk apa uang yang dibawa Wahyudi dan Ivan ke rumahnya. "Saya lihat mereka bawa kardus, tapi tidakbtahu pasti yang tahu mereka sempat bilang uamg untuk dewan," jelasnya saat ditanya JPU Trimulyono Hendradi.
Namun saat ditanyai bap nya dia hanya mengatakan jumlahnya secara kira-kira. "Sayabperkiraan saja 5 M , anggap 1 kardus satu M" sebutnya.
Tetapi untuk terdakwa Saifudin, dia hanya mengatakan sekali dihubungi sang Asda III tersebut. "Hanya sekali , saat ditanya uang tersebut tetapi saya jawab tidakbtahu , itu urusan Wahyudi dan Ivan" tandasnya.(aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com