Ilustrasi.

Dua Tersangka Kasus Pengerukan Alur Talang Duku Segera Disidang

Posted on 2018-02-23 21:49:05 dibaca 2489 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Toha Maryono dan Arif Hifayat, segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan jalur pelayaran pelabuhan Talang Duku tahun anggaran 2011, masih ditahan oleh JPU. 

Berkas keduanya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Jambi. 

"Sudah rampung, sudah dilimpahkan kemarin," kata Insyayadi selaku ketua tim JPU kasus ini, kepada wartawan, Jumat (23/2).

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jambi.

"Dakwaan sudah, tiggal jadwalnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera disidangkan," ujar pria yang juga menjabat Kasi Eksekusi dan Eksaminas ini.

Seperti diketahui, proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp8 miliar. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7,780 miliar, dengan volume pengerukan 279 ribu m3. Namun pada realisasinya, proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Kerugian berkisar Rp5,392 miliar. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com