Pengacara Arfan : Arfan dalam Posisi Tertekan Tupoksi Tugas

Posted on 2018-02-24 09:16:48 dibaca 3984 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pengacara H Arfan, salah satu terdakwa dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, Mudarwan Yusuf, mengatakan, Sekwan Emi Nopisah kembali dipanggil dalam sidang Senin mendatang (26/2) kemungkinan terbesar adalah untuk mengetahui kehadiran para ketua dan wakilnya tersebut dalam setiap rapat yang diadakan.

Sebelum melewati putusan Mudarwan pun mengatakan timnya akan coba menghadirkan saksi meringankan (a de charge) untuk kliennya.

‘‘Segala yang meringankan terdakwa akan kita coba, tapi setelah selesai saksi JPU,’‘ katanya.

Terkait kliennya , Pengacara Jakarta ini mengatakan kliennya itu dari awal tidak berniat untuk menutupi kasus ini. ‘‘Bahkan Pak Arfan akan bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus ini,’’ sebutnya.

Karena menurutnya Arfan dalam posisi yang tertekan dalam tupoksi tugasnya. ‘‘Kan dia bukan yang ambil kebijakan, hanya menuruti perintah Sekda dan Asisten III,’’ tandasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com