JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pengacara H Arfan, salah satu terdakwa dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, Mudarwan Yusuf, mengatakan, pihaknya tak sabar dihadapkan dengan anggota DPRD Provinsi Jambi di persidangan.
Pasalnya, pada sidang sebelumnya terungkap saat pembahasan anggaran PU sebelum pengesahan RAPB Arfan juga sempat ‘‘berdebat’‘ dengan kader PDIP karena menuduh PU sebagai pembohong.
Untuk kesiapan persidangan mendatang tidak akan berubah. Hal ini karena belum ada pemberitahuan akan hal yang akan ditambah oleh PN Tipikor Jambi. Dalam kasus ini sendiri, sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 4 orang saksi. Jumlah itu belum seberapa dengan jumlah saksi yang dijanjikan JPU KPK yang berhumlah 40 saksi. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com