Para terdakwa membantah kesaksian yang disampaikan oleh Syahbandar dan Yanti
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Kasus OTT suap RAPBD Provinsi Jambi, hari ini (26/02) dengan agenda pengambilan keterangan saksi.
Para terdakwa membantah kesaksian yang disampaikan oleh Syahbandar dan Yanti Maria dari Partai Gerindra.
Erwan Malik dalam bantahanya dipersidangan keberatan dengan pernyataan terkait dengan ada pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD.
Lanjutnya, sebelum ketok palu RAPBD tahun 2018, ada permintaan uang sama seperti pengesahan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Minta disamakan seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.Â
Pada bantahannya Erwan juga menjelaskan kembali permintaan dari anggota DPR selain uang juga proyek untuk pimpinan. (Nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com