Tiga Terdakwa Sidang Korupsi suap RAPBD Jambi.

Terkait Masa Penahanan Terdakwa, Sidang OTT Dua Kali Seminggu

Posted on 2018-02-26 23:05:52 dibaca 3029 kali

JAMBUPDATE.CO, JAMBI- Sidang Korupsi suap RAPBD Jambi yang ketiga berakhir pada pukul 22.35 WIB hari ini (26/01). Sidang rampung dengan keterangan delapan saksi. Satu saksi lainnya Nurhayati dari fraksi DPRD Provinsi Jambi ditunda kesaksiannya. 

Pada Senin (05/03) mendatang.

"Kami JPU sepakat jika iizinkan sidang dua kali satu minggu yang mulia" pinta JPU KPK. Dengan alasan masa penahanan Erwan Cs akan habis pada 6 Mei mendatang.

Dan setelah terjadi musyawarah permintaan ini dikabulkan Majelis hakim.

"Senin dan Rabu akan ditetapkan sebagai hari persidangan selanjutny" putus Ketua Majelis Hakim , Badrun Zaini. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com