ilustrasi korupsi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –  Persidangan perkara dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Tanjungjabung Barat, akan digelar besok (5/3). Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam kasus ini, kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat akan menghadirkan 10 saksi. “Kita agendakan minimal sepuluh saksi, tapi itu harapan kita,†ujar JPU, Ardhi Haryo Putranto.
 “Mudah-mudahan para pegawai yang tidak menerima gaji tersebut (saksi,red) bisa hadir,†sebutnya.
Seperti diketahui kasus ini merugikan negara Rp215 juta. Hal ini berdasarkan audit BPKP Jambi. Terkait tindakan yang dilakukan terdakwa pada bidang yang dibawahinya. Terdakwa diduga memotong sebagian gaji pegawai.
Sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar pasal primair dan subsidair. Yakni Pasal 2 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (aba)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com