Di muka sidang dihadapkan Kadis Budpar Provinsi Ujang Hariyadi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara suap RAPBD Jambi 2018 memasuki saksi kedua. Sidang sore ini (05/03) dihadapkan di muka sidang dihadapkan Kadis Budpar Provinsi Ujang Hariyadi.
"Saya diminta pertama Rp50 Juta oleh terdakwa Saipudin," ujar Ujang. Namun menurutnya dirinya hanya sanggup membayar Rp30 Juta.
"Rp 10 Juta dari kantong pribadi sementara Rp20 saya pinjam," terangya.
Ditanyai hakim mengenai sikapnya yang tak menolak dia mengatakan dirinya tak nyaman untuk menolaknya.
Diketahui dari SKPD di Provinsi Jambi terkumpul Rp77 juta. Yang didalamnya berasal dari Dinas Pariwisata sebesar Rp30 juta. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com