Di muka sidang dihadapkan Kadis Budpar Provinsi Ujang Hariyadi.

Kadis Budpar Serahkan Rp30 Juta Kepada Saifudin, Sepertiganya Uang Pribadi Kadis

Posted on 2018-03-05 15:45:21 dibaca 3773 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara suap RAPBD Jambi 2018 memasuki saksi kedua. Sidang sore ini (05/03) dihadapkan di muka sidang dihadapkan Kadis Budpar Provinsi Ujang Hariyadi.

"Saya diminta pertama Rp50 Juta oleh terdakwa Saipudin," ujar Ujang. Namun menurutnya dirinya hanya sanggup membayar Rp30 Juta.

"Rp 10 Juta dari kantong pribadi sementara Rp20 saya pinjam," terangya.

Ditanyai hakim mengenai sikapnya yang tak menolak dia mengatakan dirinya tak nyaman untuk menolaknya.

Diketahui dari SKPD di Provinsi Jambi terkumpul Rp77 juta. Yang didalamnya berasal dari Dinas Pariwisata sebesar Rp30 juta. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com