Kesaksian yang diberikan oleh Nurhayati.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdawa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 Erwan Malik, membantah kesaksian yang diberikan oleh Nurhayati yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jambi, Senin (5/3).
Untuk diketahui, Nurhayati juga merupakan istri dari terdakwa Saipudin. Dalam kesaksiannya, Nurhayati menyebut jika suaminya diperintahkan oleh Erwan Malik untuk mencarikan uang yang nantinya akan dibagikan kepada anggota dewan.
"Kata suami saya dia diperintahkan Pak Erwan Malik, Plt Sekda saat itu," kata Nurhayati.
Namun saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, Erwan Malik mengatakan jika ia keberatan dengan keterangan Nurhayati tersebut.
"Saya tidak ada memerintahkan Haji Sai (Saipudin, red) untuk mencarikan uang ke Pak Arpan," tuturnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com