Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap M Dasrullah (45) di Pengadilan Negeri Muarabulian.
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI – Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap M Dasrullah (45), Selasa (6/3) digelar di Pengadilan Negeri Muarabulian. Dalam sidang ini didengarkan kesaksian RD (17) anak dari terdakwa Terosman alias Mansur Alias Kete (57), warga Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kesaksiannya, RD (17) menceritakan semua kejadian dengan sebenarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan didampingi oleh Hakim Anggota Listyo Arif Budiman dan Andreas Arman Sitepu.
RD mengaku tidak mengetahui sama sekali masalah sebenarnya terhadap sang ayah Mansur yang dengan tega membunuh sang majikan M Dasrullah (45).
“Sayo dak tau pak masalahnyo apo. Dan sayo dak tau mengenai gaji-gaji itu,†terang RD.
“Sayo Cuma tau upah manen sayo 200 ribu per ton,†sebutnya.
Bahkan RD juga mengatakan, saat sebelum kejadian sang Ayah telah memintanya untuk pergi dari pondok yang alasannya tidak diketahui kerena apa. Namun diwaktu subuh, RD dibangunkan sang ayah untuk membantunya menguburkan mayat.
“Sayo kaget lah pak pas liat ada mayat di pondok, sayo nanyo Cuma kata pak dak usah banyak cerito jadi sayo bantu lah. Waktu itu sayo tidur dipondok kebun lainnya dak jauh lah pak, samo dikasih duit 25 ribu untuk beli makan,â€terang RD,
Ketua Majelis Hakim Derman P. Nababan pun sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada RD selaku saksi. Hingga akhirnya memutuskan sidang untuk ditunda pada Selasa (13/2) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi lainnya serta saksi ahli.
“Baik semua keterangannya benar ya terusman? Sidangnya akan kita lanjutkan kembali pada minggu depan,†sebut Derman P Nababan sembari mengetok Palu. (rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com