Supriyono: Tertangkap OTT Uang Rp400 Juta untuk Fraksi PAN Tidak Sempat Dibagikan

Posted on 2018-03-07 12:30:22 dibaca 3138 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus OTT suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, kembali digelar hari ini (7/3) di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi pertama yang dimintai keterangannya yakni Supriyono yang juga tersangka kasus ini.

Dalam keterangannya, Supriyono mengaku Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi mendapat jatah uang ketok Rp400 juta.

Namun, uang itu belum sempat dibagikan. Pasalnya, terlebih dahulu ditangkap anggota KPK saat OTT pada 28 November 2017 lalu.

"Jumlah uang itu, Rp400 juta. Sesuai apa yang dijanjikan, uang itu untuk fraksi PAN," ujar Supriyono.

"Uang itu diserahkan Asisten III Saipudin di warung Pak Ndut," bebernya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com