JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono tersangka kasus OTT Suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dihadirkan di persidangan hari ini (7/3).
Awal kesaksiannya Dia menerangkan soal permintaan ketok palu tersebut. Ada permintaan uang pelicin dari DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian Dia menceritakan dimana detik-detik penangkapan oleh anggota KPK. Pada 28 November setelah Zuhur, terdakwa Saipudin menghubungi melalui telepon untuk memberikan uang ketok palu.
"Pak Saipudin menelepon Saya, Dia bilang Saya ada undangan. Iyalah kata Saya," sebutnya.
Tidak berapa lama, Dia mendapat telepon Geni dan ngajak makan siang. "Disepakati di warung pak Ndut. Jam 13.00 WIB sampai di lokasi," terangnya.
Kemudian pak Saipudin meneleponnya dan menanyakan posisinya. Dia mengaku tengah berada di warung Pak Ndut.
"Pak Saipudin bilang, nanti anak buah Saya, Saya suruh antar undangan. Saya bilang siap," sebutnya.
Namun, saat itu Saipudin langsung yang datang dan mengajak masuk ke mobil.
"Bagaimana, pak Priyono ini ada uang untuk fraksi PAN," ujar Supriyono menirukan ucarap terdakwa Saipudin.
"Oke kalau begitu saya ambil," bebernya.
Dia lantas keluar mobil dan menuju mobilnya yang terparkir. Ketika itu, sudah ramai orang-orang yang tak dikenalnya.
"Saya terkejut dan kemudian Saya tahu dari KPK," tandasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com