JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono tersangka kasus OTT Suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dihadirkan di persidangan hari ini (7/3).
Dalam kesaksiannya, Suriyono mengaku jika terdakwa Saipudin membuat surat pernyataan bahwa Dia akan menyerahkan uang tersebut setelah rapat paripurna kepada setiap anggota DPRD.
"Pernyataannya, setiap anggota dewan akan diberikan uang Rp100 juta," ujar Supriyono.
Ini terkait dengan uang ketok palu sesuai permintaan dari anggota dewan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com