Supriyono saat Sidang
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono tersangka kasus OTT Suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dihadirkan di persidangan hari ini (7/3) di Pengadilan Tipikor Jambi.
JPU KPK, mencecar beberapa pertanyaan. Salah satunya, siapa anggota dewan yang mendesak atau meminta terkait dengan uang pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"Wiwid menyampaikan," ujar Supriyono.
Kata Dia, Wiwid menyampaikan jika anggota dewan tidak akan sidang Paripurna jika tidak ada jaminan.
"Karena sampai dekat-dekat hari H belum ada kejelasan soal jaminan," bebernya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com