Supriyono saat Sidang
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono tersangka kasus OTT Suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dihadirkan di persidangan hari ini (7/3) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam persidangan, salah satu pengacara Saipudin menanyakan, apakah uang ketok palu permintaan dari siapa?.
"Permintaan ketok palu adalah aspirasi anggota dewan," jawan Supriyono.
Karena permintaan itu, Dia yang menjembatani pihak dewan dengan Pemprov Jambi. Dimana, Supriyono berkoordinasi dengan terdakwa Saipudin, Erwan Malik dan Arpan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com