Supriyono saat Sidang
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriono menunjukkan rasa emosinya dalam persidangan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (7/3).
Supriono meluapkan emosinya kepada penasehat hukum dari terdakwa Arfan, saat dirinya dicecar beberapa pertanyaan dengan nada tinggi.
Saat itu, penasehat hukum terdakwa Arfan menanyakan terkait koordinasi apa yang dibahas saksi dengan kliennya Arfan. Apakah terkait pekerjaan atau soal jaminan uang ketok palu.
Namun, setelah dijawab oleh Supriono, penasehat hukum terdakwa Arfan kembali menanyakan pertanyaan tersebut dengan nada tinggi.
"Kalau bapak marah, saya juga bisa marah-marah," tegas Supriono sambil menunjuk penasehat hukum terdakwa Arfan.(wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com