Saksi wahyudi

Ini Kesaksian Wahyudi dalam Sidang Kasus Uang Ketok Palu

Posted on 2018-03-07 17:37:51 dibaca 3830 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (7/3), terus berlanjut.

Dua ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi  yang merupakan anak buah dari terdakwa Arfan yakni Deny Ivan dan Wahyudi Apdian.

Saat itu, JPU KPK menanyakan kenapa dirinya menjadi saksi dalam persidangan tersebut. "Saya terlibat dalam membagikan uang," kata Wahyudi saat ditanya oleh JPU KPK.

Dijelaskannya, pada 26 November 2017
Dirinya mengaku ditelpon oleh terdakwa Arfan untuk segera menemuinya di rumahnya. "Waktu itu diikutsertakan Deny Ivan," katanya.

Sesampai di rumah Arfan, lanjut Wahyudi, dirinya bersama dengan Deny langsung ikut serta dalam mobil terdakwa Arfan untuk menemui terdakwa Saipudin.

"Setelah itu, kami bersama-sama berempat ke rumah Cek Man. Tapi kami (dirinya dan Deny, red) tidak tau apa isi pembicaraan mereka.
Kami nunggu diluar," jelasnya.

Setelah itu, mereka lanjutkan perjalanan ke hotel Aston dan langsung menuju ke sebuah kamar. "Saat itu pak Arfan dan Saipudin memerintahkan saya mencatat nama-nama fraksi di DPRD.
Dan sistim pendistribusian uang ketok palu it," tukasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com